Indonesia Mempersiapkan RUU untuk Pajak Perdagangan Cryptocurrency

Internal Revenue Service Indonesia sedang mempertimbangkan pajak penghasilan dari perdagangan aset digital.

Sebelumnya, rencana pengenaan pajak atas semua transaksi cryptocurrency di negara tersebut dilaporkan oleh Pengamat Pasar Berjangka Indonesia (Bappebti). Tampaknya regulator sudah mengirimkan proposal ke kantor pajak. Menurut juru bicara departemen tersebut, Neilmaldrin Noor, sekarang dokumen terkait sedang dalam pembahasan.

Anda perlu memahami bahwa jika seorang trader mendapat untung atau pendapatan lain dari transaksi cryptocurrency, maka pajak penghasilan harus dibayarkan dari pendapatan ini. Jadi setiap trader harus melaporkan pendapatan dari transaksi cryptocurrency dan membayar pajak, ”

tegas pejabat tersebut

Tampaknya otoritas negara telah memutuskan untuk memanfaatkan popularitas cryptocurrency di Indonesia yang semakin meningkat dan meningkatkan pendapatan anggaran. Misalnya, jumlah pengguna platform Indodax meningkat dari 2,3 juta di awal tahun menjadi 3 juta pada April.

COO pertukaran cryptocurrency lokal Tokocrypto, Teguh Kurniawan, telah mengusulkan pajak sebesar 0,05%. Ini bahkan lebih kecil dari pajak atas penghasilan dari perdagangan saham, yaitu 0,1%.

Ingatlah bahwa pada tahun 2017, Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun setahun kemudian, perdagangan aset digital diizinkan dengan kedok komoditas pertukaran.