Manajer Kimia Farma Raup 30 Juta Per Hari dari Antigen Bekas DAPAT Untung Rp 1,8 M Bangun Rumah bak Istana

Polda Sumut menyatakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.


Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Panca mengatakan pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Baca Juga : 20 Artis TikTok Dengan Followers Terbanyak Di Indonesia 2021

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” kata Panca.

Dalam Kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka antara lain PM (45).

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Antigen Bekas Untung 1.8 M

Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik sudah angkat suara. Mereka menyatakan bahwa tes antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini sudah menyebut pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).

Bangun Rumah bak Istana

Rumah Dari Bisnis Antigen BEKAS

Manajer Kimia Farma PM dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN ditetapkan tersangka atas kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.

Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.

Hasil penelusuran Tribunsumsel.com, ternyata saat ini Picandi Mosko tengah membangun rumah baru dua lantai.

Bangunan itu tepat di seberang jalan rumah lamanya di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing.

Menurut informasi warga sekitar pembangunan rumah mewah Picandi tersebut dimulainya sejak setahun terakhir.

Dan saat ini pembangunannya dihentikan sementara semenjak Picandi tersandung kasus alat antigen bekas.

“Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja,

sementara yang lainnya kami tidak tahu,” kata Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).

Ia menuturkan mereka terakhir bekerja Kamis (29/4/2021) lalu secara tiba-tiba ibu Picandi datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu.

“Kamis pagi kemarin kami tiba-tiba di stop oleh nenek (ibu Picandi).

Alasannya ada musibah, sekarang kami mau mengambil alat yang masih tinggal,” ungkapnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430061457-12-636701/manajer-kimia-farma-raup-30-juta-per-hari-dari-antigen-bekas