Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemberian uang tunai secara berkala dengan syarat-syarat tertentu.
PKH tahun 2023 menyasar sebanyak 10 juta KPM dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta per tahap. PKH tahun ini disalurkan dalam empat tahap, yaitu tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Namun, hingga saat ini, banyak KPM yang mengeluhkan bahwa mereka belum menerima PKH tahap 3 yang seharusnya sudah cair sejak bulan Juli lalu. Lalu, apa penyebabnya? Apa yang harus dilakukan oleh KPM untuk mendapatkan bantuan tersebut? Dan bagaimana cara mengecek status pencairan PKH?
Penyebab PKH Tahap 3 Belum Cair
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PKH tahap 3 belum cair, antara lain:
- Adanya perubahan data KPM, seperti alamat, nomor rekening, atau status keluarga. Hal ini dapat mengakibatkan KPM tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI atau tidak sesuai dengan data bank penyalur.
- Adanya kesalahan teknis dalam proses penyaluran, seperti gangguan sistem, keterlambatan transfer, atau kesalahan input data. Hal ini dapat menghambat proses verifikasi dan validasi data KPM oleh Kemensos dan bank penyalur.
- Adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah dan waktu penyaluran PKH kepada KPM. Pemerintah harus memprioritaskan anggaran untuk program-program lain yang lebih mendesak, seperti penanganan pandemi Covid-19 atau pemulihan ekonomi nasional.
- Adanya penyalahgunaan atau penyelewengan PKH oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat merugikan KPM yang berhak menerima bantuan. Beberapa kasus yang pernah terjadi adalah pemotongan dana PKH oleh oknum petugas lapangan, penggunaan dana PKH untuk kepentingan politik, atau penggelapan dana PKH oleh oknum bank penyalur.
Cara Mendapatkan PKH Tahap 3
Untuk mendapatkan PKH tahap 3, KPM harus memastikan beberapa hal berikut:
- Memenuhi syarat sebagai penerima PKH, yaitu WNI yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan setempat, bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai identitas diri.
- Memiliki rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN) atau kartu pos Indonesia sebagai sarana pencairan.
- Memastikan data diri dan rekening sesuai dengan data yang terdaftar di DTKS Kemensos RI. Jika ada perubahan data, segera melapor ke petugas lapangan PKH atau ke kantor dinas sosial setempat untuk melakukan perbaikan data.
- Memenuhi kewajiban sebagai penerima PKH, yaitu mengikuti program-program pendampingan yang diselenggarakan oleh Kemensos atau mitra kerjanya, seperti program kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, atau pemberdayaan ekonomi.
- Menjaga integritas sebagai penerima PKH, yaitu tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan dana bantuan, tidak memberikan informasi palsu atau menipu petugas lapangan, tidak menjual atau menggadaikan kartu PKH, dan tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Cara Mengecek Status Pencairan PKH
Untuk mengecek status pencairan PKH, KPM dapat melakukan beberapa cara berikut:
- Menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299. Layanan ini beroperasi setiap hari selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis dari seluruh Indonesia. KPM dapat menanyakan informasi seputar PKH, seperti besaran bantuan, jadwal pencairan, atau keluhan dan saran.
- Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Layanan ini dapat diakses secara online melalui perangkat yang terhubung dengan internet. KPM dapat memasukkan wilayah dan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tercantum di KTP, kemudian memasukkan kode captcha dan klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
- Menghubungi bank penyalur PKH. Layanan ini dapat diakses melalui telepon, SMS, atau aplikasi mobile banking dari bank Himbara atau pos Indonesia. KPM dapat menanyakan saldo rekening atau riwayat transaksi PKH dengan menggunakan nomor rekening atau nomor kartu PKH sebagai referensi.
- Mengunjungi kantor bank penyalur PKH. Layanan ini dapat diakses secara langsung dengan membawa KTP dan kartu PKH sebagai bukti diri. KPM dapat menanyakan status pencairan PKH kepada petugas bank atau melakukan penarikan tunai di mesin ATM atau teller.
Penutup
Demikian artikel yang saya buat tentang kenapa PKH tahap 3 2023 belum cair. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ada di benak Anda sebagai penerima PKH. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.